


MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
ANTARA
Nuka [GriyaNuka}]
Sebagai Agen Pemasaran Properti
DAN
[Nama Pemilik Properti]
Sebagai Pemilik Properti
—
I. LATAR BELAKANG
MoU ini dibuat sebagai kesepakatan awal antara Agen Pemasaran Properti dan Pemilik Properti dalam rangka memasarkan properti milik Pemilik Properti melalui platform digital, termasuk website, media sosial, dan marketplace, guna mempercepat proses penjualan atau penyewaan properti secara transparan dan efektif.
—
II. RUANG LINGKUP KERJA SAMA
1. Pendataan Properti
Pemilik Properti memberikan informasi rinci tentang properti yang akan dijual/disewakan, termasuk spesifikasi, legalitas, foto, dan video.
Agen akan melakukan verifikasi awal terhadap informasi dan kelengkapan dokumen yang diberikan.
2. Pembuatan Halaman Properti
Agen akan membuat halaman khusus untuk properti yang mencantumkan informasi lengkap dan kontak langsung Pemilik Properti.
Properti akan diberikan nama domain yang unik untuk memudahkan akses calon pembeli/penyewa.
3. Pemasaran Properti
Agen akan memasarkan properti melalui website, media sosial, dan marketplace.
Agen akan membantu meningkatkan eksposur properti dengan strategi digital marketing yang sesuai.
4. Komunikasi dengan Calon Pembeli/Penyewa
Pemilik Properti akan langsung dihubungi oleh calon pembeli/penyewa tanpa melalui perantara.
Agen tidak bertanggung jawab atas negosiasi harga, perjanjian jual beli, atau transaksi pembayaran.
—
III. FEE ATAS JASA AGEN
1. Besaran Fee
Pemilik Properti setuju untuk membayar fee kepada Agen apabila transaksi terjadi melalui pemasaran yang dilakukan oleh Agen.
Fee yang disepakati adalah:
1% dari harga jual jika properti terjual
2% dari harga jual jika properti terjual dengan bantuan agen dalam negosiasi harga dan pengurusan transaksi
3% dari harga sewa jika properti disewakan.
2. Mekanisme Pembayaran
Fee dibayarkan maksimal 7 (tujuh) hari setelah transaksi jual beli atau penyewaan selesai.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Agen.
3. Ketentuan Tambahan
Jika properti terjual/disewa melalui jalur lain yang tidak berkaitan dengan pemasaran Agen, Pemilik Properti tidak memiliki kewajiban membayar fee.
Jika Pemilik Properti membatalkan pemasaran sebelum transaksi terjadi, maka tidak ada kewajiban pembayaran fee.
—
IV. HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak dan Kewajiban Agen
✅ Berhak:
Menggunakan data dan media properti untuk keperluan pemasaran.
Menampilkan properti di berbagai platform digital yang dikelola.
Menerima fee atas keberhasilan pemasaran properti yang berujung pada transaksi jual beli/sewa.
❌ Berkewajiban:
Membantu memasarkan properti sesuai kesepakatan.
Tidak melakukan perubahan informasi properti tanpa persetujuan Pemilik Properti.
Tidak bertindak sebagai pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli/sewa.
2. Hak dan Kewajiban Pemilik Properti
✅ Berhak:
Menerima layanan pemasaran tanpa biaya di muka.
Berkomunikasi langsung dengan calon pembeli/penyewa tanpa perantara.
❌ Berkewajiban:
Memberikan data yang akurat dan jujur mengenai properti.
Menjaga keabsahan dokumen legalitas properti.
Membayar fee kepada Agen sesuai ketentuan jika transaksi terjadi melalui pemasaran Agen.
—
V. JANGKA WAKTU DAN KETENTUAN BERAKHIRNYA MOU
1. MoU ini berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
2. MoU dapat diakhiri lebih awal jika:
Properti telah terjual atau disewakan.
Salah satu pihak menginginkan penghentian kerja sama dengan pemberitahuan tertulis minimal 7 (tujuh) hari sebelumnya.
Terjadi pelanggaran ketentuan yang disepakati dalam MoU ini.
—
VI. KETENTUAN LAIN
1. MoU ini tidak bersifat mengikat dalam hal transaksi jual beli atau sewa properti, tetapi hanya mengatur kerja sama pemasaran.
2. Jika terjadi perselisihan, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
3. MoU ini dibuat dalam dua rangkap yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
—
VII. PENANDATANGANAN
Dengan ini, kedua belah pihak telah membaca, memahami, dan sepakat untuk menjalankan ketentuan yang tertulis dalam MoU ini.
Bandung, [Tanggal]
Pihak Pertama (Agen Pemasaran Properti)
Nama: Jisla / Nama Perusahaan
Tanda Tangan: _______________
Pihak Kedua (Pemilik Properti)
Nama: [Nama Pemilik Properti]
Tanda Tangan: _______________